Hari Terakhir Penyuluhan, KPU berharap Semua Pihak Miliki Pemahaman Sama pada PKPU
Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari terakhir penyuluhan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafiz Gumay berharap seluruh peserta dapat membantu dalam penyebarannya dengan pemahaman yang sama.
Penyuluhan PKPU pelaksanaan
pilkada serentak yang dihadiri oleh perwakilan 12 Partai Politik peserta
pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu, dan media massa telah
berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jumat, 28 - 29 Mei 2015) di Ruang Sidang
Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
“Saya berharap semua dapat
membantu untuk menyebarluaskan pemahaman yang sama terhadap peraturan ini kepada
jaringannya masing – masing agar Pilkada serentak kita nanti bisa lancar,” ungkap
Hadar.
Melanjutkan pemaparannya,
Hadar menjelaskan mengenai beberapa hal terkait pencalonan, terdapat beberapa
hal baru yang menjadi perhatian seperti penggantian pasangan calon yang sudah
didaftarkan kepada KPU.
“Di dalam pencalonan ini,
kalo pasangan calon sudah didaftarkan maka tidak dapat ditarik kembali atau
diganti, begitu pula dengan dukungan, sebab undang-undang telah mengatur hal
tersebut,” terang Hadar.
Ia menegaskan bahwa nanti
KPU akan tetap bekerja sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dokumen-dokumen
persyaratan calon yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dapat dilengkapi pada masa perbaikan, diluar waktu tersebut
maka tidak ada pergantian ataupun penambahan dokumen.
“Persyaratan calon yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilengkapi saat masa perbaikan, di luar
waktu tersebut maka tidak ada penambahan atau penukaran dokumen, tinggal
menunggu waktu keputusan memenuhi syarat atau tidaknya, apabila tidak memenuhi
syarat maka berarti tidak ada calon,” tegasnya.
Hari ini KPU membahas tiga
peraturan yang telah disahkan, yakni tentang Partisipasi Masyarakat (PKPU 5
Tahun 2015), Pencalonan (PKPU 9 Tahun 2015) dan Penghitungan /Penetapan Hasil
Pemilihan (PKPU 11 Tahun 2015).